Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat dalam rangka Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US Indonesia Alliance” . Resiprokal berarti kedua belah pihak berada dalam posisi yang seimbang dalam memperjuangkan kepentingannya masing-masing.
Namun, berbagai kritik atas isi ART yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump 19 Februari 2026 tersebut secara tegas menyuarakan bahwa Indonesia berpotensi dirugikan. Artinya, bobot kepentingan AS jauh lebih berat ketimbang Indonesia. Dengan demikian, ART sama sekali tidak berciri reciprocal, justru sebaliknya yakni unequal.
Ketika berbicara di hadapan para pebisnis AS, sehari menjelang penandatanganan ART, Prabowo menegaskan potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan strategis. Secara eksplisit, presiden mengundang para pengusaha AS untuk berinvestasi di sektor mineral di Indonesia, berikut hilirisasinya.
Undangan itu dengan cepat bersambut. Dalam rilis Kedutaan Besar AS di Indonesia tanggal 20 Februari 2026 soal ART tersebut, salah satu p0in yang dimuat adalah bahwa Freeport-McMoRan telah menandatangani kesepakatan dengan Indonesia untuk memperpanjang izin tambangnya dan memperluas operasinya di kawasan mineral Grasberg yang merupakan tambang terbesar kedua di dunia.
Freeport-McMoRan yang sudah beroperasi puluhan tahun adalah contoh sempurna logika ART, yakni mengendalikan kekayaan mineral strategis Indonesia dari hulu sampai ke hilir, sementara Indonesia berdiri di ujung rantai menanti royalti semata. Oleh karenanya, perusahaan ini tentu bisa menjadi template sempurna bagi perusahaan AS lainnya.
Aspek kritis sektor mineral
Salah satu aspek kritis dari ART tersebut memang soal investasi terkait sumber daya alam seperti mineral. Di pasal 6.1.1 perjanjian ini tertulis: “Indonesia wajib mengizinkan dan memfasilitasi investasi Amerika Serikat di wilayahnya untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstraksi, memurnikan, mengolah, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis serta sumber daya energi…” Sedangkan, Lampiran III, Pasal 2.28 tertulis “Indonesia wajib mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sektor pertambangan (termasuk persyaratan divestasi apa pun)…”
Pasal-pasal tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Indonesia harus memudahkan AS untuk melakukan berbagai aktivitas di sektor pertambangan. Bukan hanya membuka peluang AS untuk memperoleh manfaat maksimal dari pertambangan mineral kritis, bahkan perusahaan AS pun menjadi bisa hadir di Indonesia dengan status kepemilikan yang terbebas dari divestasi. Artinya, perjanjian ini dapat menjamin aliran mineral kritis ke AS, sudah tentu, mineral kritis dibutuhkan oleh industri teknologi maupun militernya.
Pemerintah memang menyatakan bahwa ekspor mineral kritis ke AS tidaklah berupa bijih (ore), melainkan yang sudah melalui proses pemurnian. Artinya, bila sebagian besar hasil permurnian mineral kritis mengalir ke luar, hilirisasi di Indonesia hanyalah bersumbu pendek. Ini akan jauh dari impian hilirisasi untuk menghasilkan produk bagi konsumen akhir.
Ketentuan yang membebaskan pengusaha AS bebas dari keharusan melakukan divestasi dengan sendirinya juga menimbulkan pertanyaan yang lebih fundamental. Inilah pertanyaan kritis mengenai, siapa yang sesungguhnya menjadi penguasa atas kekayaan mineral? Akankah Indonesia akhirnya hanya sebagai penerima royalti dan pajak semata? Ini pun masih mungkin menjadi minimal bila tergerus skema transfer pricing dan optimalisasi fiskal lintas batas. Skema ini pasti merugikan ketika harga dimanipulasi demi mengalihkan keuntungan ke negara lain.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pernah melaporkan bahwa total kerugian global akibat praktik base erosion and profit shifting (BEPS) mencapai 100-240 miliar dolar AS per tahun. Angka ini setara dengan 4-10% dari total penerimaan pajak badan secara global. Catatan penting OECD, meski skema ini sebagian bersifat ilegal, namun sebagian besar justru tidak melanggar hukum.
Selain itu, menurut Global Financial Integrity (GFI), lembaga think tank yang fokus pada persoalan aliran dana tak wajar (illicit financial flows), korupsi, dan pencucian uang, Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak dirugikan oleh praktik aliran dana tak wajar yang umum terjadi di sektor pertambangan.
Laporan-laporan seperti itu harusnya dipahami sebagai peringatan penting bahwa ART yang memberikan kendali demikian kuat kepada perusahaan AS dari eksplorasi sampai ekspor, sama saja menciptakan kondisi yang sempurna untuk terjadinya skema transfer pricing. Ujung-ujungnya, potensi penerimaan negara pun bakal tergerus sampai puluhan tahun ke depan.
Posisi di rantai nilai global
Kerugian dari sisi penerimaan negara hanyalah satu lapisan masalah yang lebih serius. Bahkan kalaupun seluruh pajak dan royalti dibayarkan secara penuh tanpa kecurangan, Indonesia tetap terperangkap dalam posisi yang lemah dan keliru dalam arsitektur industri global.
Tepatnya, ART dapat melemahkan Indonesia dalam upaya menaikkan peringkat di rantai nilai global. Secara sederhana, jika yang diekspor hanyalah hasil pemurnian bijih mentah, maka Indonesia praktis hanya naik satu anak tangga saja, dari pemasok bahan mentah ke pemasok hasil pemurnian bahan mentah.
Artinya, posisi Indonesia dalam rantai nilai global tidak benar-benar membaik. Sementara itu, posisi AS justru makin menguat karena hasil pemurnian bahan mentah mineral mengalir ke industri teknologi AS. Perbedaan derajat teknologi tersebut jelas membuat porsi keuntungan akan lebih banyak dinikmati oleh industri teknologi AS.
Bila demikian halnya, ART justru mengunci hilirisasi Indonesia untuk tetap di tangga terbawah, dan secara bersamaan memfasilitasi AS untuk memperkuat industrinya dalam rantai nilai global. Padahal, agenda penting Indonesia dalam hilirisasi adalah demi menaikkan peringkat dalam rantai nilai global. Hilirisasi mineral kritis juga diyakini sebagai kunci Indonesia untuk memperkuat posisi global.
Pertanyaan demi masa depan
Jelaslah, implikasi ART tidaklah semata-mata ekonomi, tetapi lebih jauh lagi adalah soal keseriusan Indonesia membangun masa depan. Apakah Indonesia memang hendak merealisasikan ambisi menjadi negara industri, ataukah hanya hendak berpuas diri sebagai pemasok bahan setengah jadi (atau seperempat jadi) yang taat bagi industri negara lain?
Jika hilirisasi semata di tahap pemurnian, maka “golden age” yang dijanjikan hanya akan berkilau di negeri lain, bukan di Indonesia. Agar paradoks hilirisasi tidak terjadi, Indonesia haruslah berunding ulang. Ini pun bukan sekadar memakai perspektif perdagangan, tetapi lebih dari itu adalah mengaktualisasikan kedaulatannya sendiri atas kekayaan alam yang dimiliki demi masa depan.
Penulis: Aloysius Gunadi Brata
Tulisan ini terbit di https://kumparan.com/aloysius-gunadi-brata/perjanjian-dagang-resiprokal-paradoks-hilirisasi-26y4EmHBIKt/full
Editor: Angelina Komala



