PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) viral di media sosial beberapa bulan lalu. Bukan sekadar viral namun sampai mengundang unjuk rasa seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mengapa bisa begitu? Karena ada kenaikan PBB sebesar 300 persen dari tahun sebelumnya, 2024.
Kita mengenal istilah PBB saat ini yang dulunya bernama ”ipeda” (Iuran Pembangunan Daerah). Ipeda merupakan suatu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap kepemilikan atas sebidang tanah.
Penerimaan atas pajak ini, setelah dikurangi dengan biaya penarikan pajak, sebagian masuk pemerintah daerah dan sebagian lagi masuk ke pemerintah pusat.
Pajak Bumi dan Bangunan sebetulnya mirip dengan ipeda, hanya saja dalam PBB pemerintah daerah tidak saja mengenakan pajak atas kepemilikan sebidang tanah tetapi juga mengenakan pajak terhadap bangunan yang ada di atas sebidang tanah tersebut.
Jadi, dalam PBB ada dua objek yang dikenai pajak yaitu sebidang tanah itu sendiri dan juga bangunan yang ada di atas sebidang tanah tersebut. Jika di atas bidang tanah tidak ada bangunannya, maka PBB hanya berupa pajak atas bidang tanah.
Penentuan Besaran
Berkaitan dengan PBB, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan penentuan berapa besarnya PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak (pemilik bidang tanah dan bangunan yang ada di atas bidang tanah tersebut). Agar lebih simpel, misalkan saja seorang memiliki sebidang tanah dan tidak ada bangunan di atasnya.
Beberapa istilah tersebut adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP per m2 (Rp), Total NJOP (Rp), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Total NJOP (Rp) adalah luas tanah (m2) dikalikan dengan NJOP per m2 (Rp).
Kemudian, NJKP adalah 20 persen dari Total NJOP (Rp). Selanjutnya, besarnya PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak (pemilik bidang tanah) adalah 0,05 persen dari NJKP.
Mengapa besarnya PBB yang ditanggung oleh wajib pajak meningkat setiap periode (tahun) tertentu? Apa yang menyebabkan hal itu terjadi ?
Jawabannya adalah adanya kenaikan NJOP per m2, dengan kata lain adalah adanya kenaikan harga tanah per meter persegi. Siapa yang menentukan besarnya NJOP per meter persegi dan besarnya kenaikan NJOP per meter persegi? Yang melakukan itu semua adalah pemerintah daerah.
Tujuan Kenaikan
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari sebagian penerimaan PBB. Karena itu untuk membiayai pengeluaran daerah yang semakin besar antara lain untuk pembangunan daerah maka pemerintah daerah perlu memperoleh dana yang semakin besar pula, dalam hal ini salah satu caranya menaikkan PAD melalui kenaikan PBB.
Kenaikan PBB yang dilakukan setiap periode waktu tertentu, selama ini tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Masyarakat baru tahu bahwa ada kenaikan PBB pada saat menerima surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB.
Mengapa hal itu terjadi? Hal ini mungkin terjadi karena setiap bidang tanah punya klasifikasi kelas tanah tertentu, dan dari kelas tanah tersebut pemerintah daerah lalu menetapkan besarnya NJOP per meter persegi.
Karena macam kelas tanah cukup banyak dan kenaikan NJOP per meter persegi tidak sama, serta bisa juga untuk eklas tanah yang sama tetapi beda kelurahan (desa) kenaikan NJOP per meter persegi bisa juga tidak sama. Sehingga, pemerintah daerah sengaja tidak melakukan sosialisasi kenaikan PBB tersebut.
Dampak Kenaikan
Efek kenaikan PBB yang selalu terjadi setiap periode waktu tersebut sering mengakibatkan wajib pajak (pemilik tanah) merasa sangat keberatan, karena banyak terjadi bahwa penghasilan per tahun atas sebidang tanah (misal berupa tanah pekarangan atau sawah) ternyata jauh lebih kecil dari besarnya PBB per tahun atas sebidang tanah tersebut.
Akibat selanjutnya dari kasus itu ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, jika pemilik tanah (wajib pajak) tidak mempunyai pendapatan lain selain pendapatan yang diperoleh dari mengolah tanah, mereka terpaksa tidak membayar PBB.
Kedua, jika wajib pajak (pemilik tanah) mempunyai pendapatan lain selain pendapatan yang diperoleh dari hasil mengolah tanahnya, namun merasa bahwa PBB per tahun yang harus dibayarnya terlalu berat, mereka dengan berat hati terpaksa melepas/menjual sebidang tanah ke orang lain yang mempunyai banyak uang.
Jadi, dalam kasus yang kedua ini, bagi anggota masyarakat yang pendapatannya relatif rendah, walau awalnya memiliki bidang tanah yang luas, pada akhirnya akan terpaksa melepaskan kepemilikan atas bidang tanah tersebut, dan jatuh ke tangan otang-orang kaya.
Dalam dua kasus seperti itu, tampaknya pemerintah daerah agak mengabaikan kelompok anggota masyarakat yang memiliki bidang tanah yang luas namun berpenghasilan relatif rendah.
Penulis: Drs I Agus Wantara MSi
Tulisan ini terbit di https://www.bisnisjogja.id/dilema-pajak-bumi-dan-bangunan/
Editor: Angelina Komala



