Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan wewenang baru kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) atas Saldo Anggaran Lebih (SAL). Karena urusan tersebut selama ini di bawah Bank Indonesia, dapat muncul kesan bahwa wewenang baru bagi Menkeu tersebut melemahkan independensi bank sentral. Dalam situasi sekarang, agaknya ini lebih mencerminkan menguatnya tekanan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah, yakni defisit membengkak, rasio utang merangkat naik, dan menipisnya bantalan fiskal. Dalam keadaan sesak fiskal inilah pemerintah mencoba mencari cara melonggarkan napas.
Jelas bahwa kewenangan terkait rekomposisi ini berada di bawah kendali otoritas fiskal dan SAL pun adalah milik pemerintah yang penggunaannya, seperti untuk menutup pelebaran defisit APBN, memang dimungkinkan untuk dilakukan secara fleksibel dan dinamis namun harus dengan restu legislatif. Adapun mandat moneter, termasuk urusan suku bunga dan pengendalian inflasi, tetap dimiliki oleh Bank Indonesia. Artinya secara formal tidak ada distorsi secara eksplisit terhadap independensi bank sentral. Namun tak urung hal ini menandakan terjadinya pergeseran kewenangan, walau hanya sebagian. Kebutuhan fiskal yang mendesak tampak menjadi pemicu pergeseran tersebut.
Belakangan ini, tekanan fiskal memang makin berat. Pertama, defisit fiskal secara struktural kian melebar. Defisit APBN 2024 sebesar 2,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan per Desember 2025 meningkat menjadi 2,92%. Ini memang masih di bawah ambang toleransi 3%. Tetapi trennya cenderung makin mendekati ambang tersebut, apalagi bila dibandingkan defisit APBN 2023 sebesar 1,65% dari PDB. Di satu sisi pengeluaran terus meningkat—termasuk untuk membiayai sejumlah agenda pembangunan yang ambisius, sementara target penerimaan, khususnya pajak, tidak tercapai. Sepanjang 2025 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 87,6% dari target APBN 2025. Defisit APBN seakan menjadi normalitas yang baru, dengan akibat fleksibilitas keuangan pemerintah menjadi tersandera.
Kedua, ruang manuver fiskal juga menyempit akibat meningkatnya rasio utang pemerintah, makin mendekati 40% dari PDB. Lagi-lagi, ini sering dinormalisasi sebagai kondisi aman karena masih di bawah 60%. Masih di posisi moderat bila dibandingkan banyak negara lain. Namun ini harus menjadi perhatian karena trennya konsisten meningkat, apalagi biaya utang itu sendiri juga makin sensitif terhadap gejolak pasar global. Dalam situasi semacam ini, pengelolaan rupiah dan valas atas SAL dapat dipahami sebagai instrumen tambahan bagi otoritas fiskal. Dengan kata lain, kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang adalah respons atas menguatnya tekanan fiskal, dan bukan sebagai pilihan kebijakan yang diambil dalam kondisi ekonomi yang baik-baik saja.
Ketiga, bantalan fiskal pun menyusut ketika SAL—yang merupakan akumulasi sisa anggaran tahun-tahun sebelumnya—kian menipis. Hal ini ditandai juga dengan besarnya proporsi SAL yang dipakai, sedangkan dari Rp276 triliun yang tahun lalu digelontorkan ke sistem perbankan kini tersisa Rp201 triliun, setelah pemerintah menarik dana tersebut sebesar Rp75 triliun di akhir 2025. Kurang dari tiga bulan setelah disimpan, dana tersebut ditarik untuk belanja rutin pemerintah, disertai alasan bahwa penempatan dana tersebut belum optimal akibat kurang sinkronnya kebijakan pemerintah dengan Bank Indonesia. Dalam konteks ini, kewenangan baru bagi Menkeu tersebut dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan setiap rupiah yang dikendalikannya.
Masalahnya, alarm tekanan fiskal tidak berhenti di sisi fiskal semata. Jika pengelolaan rupiah dan valas pemerintah dalam skala besar mulai berimplikasi pada likuiditas pasar uang ataupun dinamika nilai tukar, Bank Indonesia dapat saja terpancing untuk bereaksi. Bukan karena berubahnya mandat bagi otoritas moneter, tetapi karena berubahnya kondisi pasar akibat keputusan fiskal. Bila ini yang terjadi maka risiko dari dominasi fiskal mulai muncul. Tepatnya, independensi moneter di atas kertas tidak berubah, tetapi ruang geraknya praktis menyempit. Respons pasar akan tergantung pada seberapa kabur batas antara otoritas fiskal dan moneter.
Pada tataran global, gejala serupa bukan hal yang baru. Yang tampak adalah makin dekatnya interaksi antara otoritas moneter dan otoritas fiskal. Salah satu pendorongnya adalah apa yang disebut sebagai fiscal populism karena kebijakan fiskal dipakai demi mendukung program-program populis. Kalau dulu dominasi fiskal hadir secara samar dan kurang memaksa, belakangan makin kentara dan menuntut. Kebijakan moneter lantas sering dihadirkan demi “menolong” pemerintah yang beban fiskalnya kian berat. Studi Hoyong Jung, sebagai contoh, memang menemukan bahwa tekanan fiskal secara signifikan meningkatkan kemungkinan melemahnya independensi bank sentral di bawah pemerintahan populis.
Tren global populisme fiskal tersebut kini menemukan ekosistemnya di Indonesia. Dengan kuatnya niat pemerintah untuk menyukseskan program-program populis, boleh dikatakan Indonesia saat sudah mulai masuk ke era populisme fiskal. Maka soal melemahnya independensi bank sentral bukan lagi sebuah dugaan. Yang justru makin penting adalah mengukur seberapa dalam tekanan fiskal memaksa pemerintah untuk secara “kreatif” mencari fleksibilitas ekstra, kendatipun harus berhadapan dengan stabilitas moneter.
Kewenangan rekomposisi rupiah dan valas atas SAL akhirnya lebih tepat dibaca sebagai petunjuk seberapa berat tekanan fiskal yang dialami pemerintah, bukan sebagai alat penekan langsung independensi bank sentral. Inilah sinyal bahwa ongkos mencapai stabilitas kian mahal, juga sebagai ujian daya tahan fiskal. Bila tekanan fiskal hanya bersifat sementara dan pembenahan struktural dilakukan, khususnya terkait penguatan basis pajak serta peningkatan efisiensi sisi pengeluaran, maka sinyal peringatan ini dapat diredam. Bagaimana bila tekanan fiskal terus berlanjut dan menjadi permanen? Di sinilah pemberian kewenangan semacam itu berpotensi menjadi pintu masuk munculnya masalah yang lebih rumit dan kritikal dalam pengelolaan ekonomi pada level makro.
Pesan utamanya jelas: ketahanan fiskal tidaklah bisa terus ditopang oleh manuver-manuver kebijakan jangka pendek. Sebelum sesak napas fiskal menjadi krisis, perbaikan secara struktural haruslah menjadi agenda prioritas.
Penulis: Aloysius Gunadi Brata
Tulisan ini terbit di https://katadata.co.id/indepth/opini/6963423298429/ketika-pemerintah-mencoba-bernapas-di-tengah-tekanan-fiskal
Editor: Angelina Komala



