Di tengah kebutuhan besar untuk tanggap darurat dan pemulihan pascabencana ekologis di Sumatra, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya menanggung biaya kerusakan ini? Terkait pertanyaan ini, World Inequality Report 2026 (WIR 2026) relevan untuk disimak.
WIR 2026 yang dirilis World Inequality Lab—lembaga yang salah satu direkturnya adalah Thomas Piketty—menunjukkan bahwa kekayaan global telah mencapai puncak tertinggi sepanjang sejarah, namun distribusinya tetap sangat timpang. Kurang dari 60 ribu multimiliuner—kelompok 0,001% teratas—menguasai kekayaan tiga kali lipat lebih tinggi dari total kekayaan separuh terbawah penduduk dunia secara keseluruhan. Di hampir semua kawasan, kelompok 1% teratas menguasai kekayaan yang lebih besar daripada gabungan kelompok 90% terbawah.
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan krisis ekologi. WIR 2026 menunjukkan bahwa penguasaan kapital berperan sangat penting dalam ketimpangan emisi karbon. Di sini, individu kaya memacu krisis iklim melalui investasi mereka, bukan semata lewat konsumsi dan gaya hidup mereka. Setengah penduduk dunia yang paling miskin hanya menyumbang 3% dari emisi karbon yang terkait dengan kepemilikan kapital swasta, sedangkan kelompok 10 teratas menyumbang sampai 77% dari total emisi. Ini berarti krisis iklim dan bencana ekologis adalah buah buruk dari struktur kepemilikan yang timpang, bukan kesalahan kolektif yang merata.
Laporan ini juga menegaskan bahwa salah satu alat paling jitu untuk membiayai barang publik dan mengurangi ketimpangan adalah pajak dan transfer. Perpajakan yang progresif dapat memperkuat kohesi sosial serta membatasi pengaruh politik dari kekayaan yang berlebihan. Celakanya, progresivitas pajak ini justru runtuh di lapisan paling atas, yakni mereka kerap membayar pajak yang secara proporsional lebih kecil dibandingkan sebagian besar penduduk. Maka, keadilan perpajakan pun rusak, dan bahkan merampas sumber daya yang dibutuhkan masyarakat untuk pendidikan, kelayakan kesehatan, dan penanganan krisis iklim.
Data WIR 2026 untuk Indonesia, menunjukkan ketimpangan distribusi kekayaan jauh lebih parah dibandingkan ketimpangan pendapatan. Kelompok 10% terkaya menguasai sekitar 59% dari total kekayaan, dan kelompok terkaya 1% memegang hampir 20% total kekayaan. Ketimpangan pendapatan antara kelompok teratas 10% dan terbawah 50% juga menebal dari 25 menjadi 33 antara tahun 2014 dan 2024. Artinya, akumulasi kekayaan semakin terkonsentrasi, sedangkan kerentanan sosial dan ekologis justru meluas akibat gagalnya kebijakan fiskal, misalnya tiadanya pajak kekayaan, untuk menyuguhkan keadilan sosial dan ekologis.
Dalam konteks ini, banjir besar di Sumatra bukanlah anomali. Ini adalah bencana ekologis di tengah kegagalan negara. Pascabanjir, sejumlah entitas usaha, baik korporasi maupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), termasuk BUMN, terkena penyegelan dan/atau verifikasi lapangan, demikian siaran pers Kementerian Kehutanan (11/12/2025). Dugaannya, telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Jelas, sanksi hukum ini tidak sebanding dengan masifnya kerusakan dan banyaknya korban jiwa yang diakibatkan oleh entitas bisnis yang merusak ekologi, dan proses hukumnya juga tidak akan selesai segera. Aktivitas entitas usaha tersebut sudah pasti berkontribusi juga dalam menambah emisi karbon yang dampaknya dirasakan secara luas, sedangkan kerusakan ekologinya menimpa jutaan jiwa di Sumatra. Setelah abai terhadap perusakan ekologi, pemerintah juga minim menampilkan kepemimpinan yang menyebabkan tanggap darurat banjir menjadi penuh kegagapan. Kehadiran pemerintah, pusat maupun daerah, lebih tampak sebagai respons reaktif, bukan sebagai kepemimpinan yang mengoordinasikan solidaritas nasional.
Masalahnya, dalam siklus manajemen bencana, masa pemulihan adalah tahapan yang kritis dan membutuhkan sumber daya yang besar dan waktu yang panjang. Dapat dipastikan bahwa sumber daya masyarakat pada umumnya tidaklah cukup untuk berperan dalam tahap pemulihan. Sedangkan pemerintah pusat masih bersikukuh untuk tidak menetapkan banjir bandang Sumatra sebagai bencana nasional dan bahkan menolak bantuan asing, sementara tetap membingkai bencana ekologis ini seolah sebagai ketidakberuntungan semata, bukan kegagalan struktural. Sedangkan Sri Langka telah menyatakan state of emergency segera setelah banjir dan tanah longsor akibat Siklon Ditwah, dan membuka pintu bagi bantuan luar negeri. Pilihan kebijakan menentukan siapa yang harus menanggung biaya krisis akibat bencana ekologis ini.
Pertanyaan krusialnya kemudian: bagaimana dengan kelompok terkaya yang menurut data WIR 2026 memegang hampir 20% total kekayaan? Mereka inilah yang paling diuntungkan oleh akumulasi kapital dan secara struktural, bersama negara, paling berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam terjadinya krisis ekologi di negeri ini. Faktanya, orang terkaya Indonesia di daftar Forbes, banyak di bisnis yang merusak ekologis, seperti batubara dan sawit. Oleh karena itu mereka harusnya juga bertanggung jawab tidak hanya secara moral, tetapi juga setidaknya secara ekonomis dan ekologis.
Pemerintah memiliki ruang untuk hal ini, yakni dengan menerapkan pajak kekayaan atau windfall tax berbasis kerusakan ekologis. Instrumen seperti pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan batubara seharusnya dikembangkan lebih lanjut, yakni mengaitkannya secara langsung dengan kerusakan ekologis. Jadi, instrumen ini didesain dan digunakan bukan semata-mata demi stabilisasi harga, sehingga juga bermanfaat untuk antisipasi bencana ekologis di masa depan. Namun realisasi langkah ini pasti membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya juga bisa meminta tanggung jawab kelompok terkaya, yakni untuk memindahkan sebagian kekayaannya ke dalam keranjang dana untuk membantu fase pemulihan pasca banjir bandang Sumatra.
Tanpa menafikan solidaritas warganegara, dengan menggunakan instrumen kebijakan di atas, biaya pemulihan tidak selalu hanya ke anggaran negara dan masyarakat, dan keuntungan dari kerusakan ekologis tidak terus semata-mata diakumulasi oleh segelintir orang saja.
Penulis: Aloysius Gunadi Brata
Tulisan ini terbit di http://katadata.co.id/indepth/opini/69402d378a000/menagih-tanggung-jawab-kelompok-kaya-atas-bencana-ekologis
Editor: Angelina Komala



